Jakarta — pttogel Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menandatangani sebuah aturan penting yang akan mengubah pendekatan terhadap pemberantasan kejahatan berat di Indonesia. Aturan tersebut secara khusus mengatur tentang pemberian keistimewaan kepada justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus besar. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional serta menekan kejahatan terorganisir.
Apa Itu Justice Collaborator?
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia memberikan keterangan secara jujur dan signifikan dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar. Biasanya, peran ini muncul dalam perkara kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir lintas negara.
Selama ini, perlindungan terhadap JC sudah diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, belum ada pendekatan khusus dari eksekutif yang memberikan insentif nyata secara menyeluruh terhadap mereka yang bersedia membantu membuka tabir kejahatan besar. Aturan terbaru yang ditandatangani Prabowo ini menjadi penegasan serta penguatan regulasi yang sudah ada.
baca juga: serangan-israel-tewaskan-9-orang-di-iran-sebelum-gencatan-senjata
Inti dari Aturan Baru
Aturan tersebut – meski belum diumumkan nomor resminya – menegaskan bahwa seorang JC yang memenuhi syarat tertentu dapat diberikan berbagai bentuk keistimewaan, antara lain:
-
Pengurangan Hukuman
JC yang terbukti memberikan informasi penting dan membantu pengungkapan kasus dapat memperoleh pengurangan hukuman signifikan dari jaksa maupun dalam putusan hakim. -
Perlindungan Khusus
Keamanan fisik dan mental JC akan dijamin oleh negara, termasuk kemungkinan relokasi dan identitas baru bila diperlukan. -
Remisi dan Pembebasan Bersyarat Dipercepat
JC berhak memperoleh hak-hak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan narapidana biasa. -
Hak Reintegrasi Sosial Lebih Cepat
Pemerintah akan membantu proses rehabilitasi sosial, ekonomi, hingga psikologis bagi JC agar dapat kembali ke masyarakat.
Alasan dan Tujuan
Presiden Prabowo menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa “dalam perang melawan kejahatan besar, terkadang kita membutuhkan orang dalam untuk membongkar kejahatan dari dalam.” Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga harus berpihak pada kebenaran dan pengungkapan kejahatan sistemik.
Pemerintah melihat potensi besar dari justice collaborator sebagai kunci membongkar kejahatan yang selama ini sulit disentuh, termasuk mafia hukum, sindikat narkoba, dan jaringan korupsi politik-bisnis.
Reaksi Masyarakat dan Pakar Hukum
Langkah Prabowo ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat sipil dan pakar hukum. Sebagian menyambut baik, menyebutnya sebagai “angin segar” bagi pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus besar lainnya.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum dari UGM, menyebut bahwa “aturan ini akan memperkuat posisi saksi pelaku yang selama ini sering ragu untuk buka suara karena takut balas dendam atau tidak mendapat perlakuan adil.” Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan di lapangan harus dikawal ketat agar tidak dimanfaatkan untuk ‘cuci tangan’ para pelaku kejahatan.
Sementara itu, LSM antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) memberikan catatan penting. Mereka menyambut positif kebijakan ini namun mendorong agar mekanisme seleksi JC dilakukan secara ketat dan transparan. “Jangan sampai keistimewaan ini diberikan ke sembarang pelaku hanya karena mengaku bersedia membantu,” ujar peneliti ICW.
Tantangan Implementasi
Meski secara konsep aturan ini dinilai kuat, pelaksanaannya tentu tidak mudah. Tantangan utamanya terletak pada:
-
Menentukan standar objektif dalam menilai kontribusi JC.
-
Menjamin perlindungan maksimal agar tidak terjadi intimidasi terhadap JC dan keluarganya.
-
Mencegah potensi manipulasi atau penyalahgunaan peran JC oleh pelaku yang sebenarnya berniat menghindari hukuman.
Oleh karena itu, keterlibatan lembaga seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Kejaksaan, KPK, dan kepolisian menjadi sangat penting dalam implementasi aturan ini.
Penutup
Aturan khusus yang ditandatangani Prabowo tentang justice collaborator bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah sinyal kuat dari pemerintahan baru bahwa pemberantasan kejahatan besar menjadi prioritas utama, dan mereka yang berani membantu akan dilindungi serta diberi keistimewaan.
sumber artikel: www.sinzooargentina.com