angkaraja an Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Sebanyak 108 ijazah ditemukan disembunyikan di rumah pribadinya, yang diduga ditahan tanpa persetujuan pemiliknya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang mantan karyawan bernama Sasmita pada 22 April 2025. Sasmita melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan sebagai syarat bekerja. Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur mengungkap bahwa total 108 ijazah milik mantan karyawan lainnya juga ditahan dan disembunyikan di rumah Jan Hwa Diana.
Proses Hukum
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan menyita 108 ijazah sebagai barang bukti.
Reaksi dan Dampak
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukannya.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan terhadap Jan Hwa Diana masih berlangsung, dan Polda Jawa Timur berencana memeriksa lebih banyak saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, pihak berwenang juga akan mengevaluasi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus penggelapan ijazah oleh Jan Hwa Diana menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa. Penting bagi perusahaan untuk menghormati hak-hak karyawan dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional.
sumber artikel: www.sinzooargentina.com